LPUMKM PPM

Program Kerja Bidang VII

PROGRAM KERJA
BIDANG VII: LEGAL DAN PERIJINAN

VISI

“Mewujudkan UMKM Muhammadiyah yang taat hukum, legal, dan terlindungi secara yuridis sebagai dasar penguatan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.”

A. Tujuan Umum

Meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pelaku UMKM Muhammadiyah terhadap regulasi usaha, serta memfasilitasi legalitas usaha agar mereka dapat berkembang secara formal, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.

B. Sasaran Program

  • Meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum pelaku UMKM Muhammadiyah.

  • Mendorong percepatan proses legalitas formal (perijinan dan sertifikasi) dan kepemilikan HKI seluruh pelaku UMKM binaan LPUMKM PP Muhammadiyah.

  • Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum usaha secara nasional.

  • Memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi UMKM yang menghadapi persoalan legal.

  • Membangun sistem pendataan dan verifikasi legalitas UMKM Muhammadiyah secara nasional.

C. Program Unggulan

1. Klinik Hukum UMKM Muhammadiyah

Layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis untuk UMKM binaan Muhammadiyah.

Kegiatan:

  • Pembentukan “Klinik Legalitas UMKM Muhammadiyah” di tingkat wilayah dan kampus (PTMA).

  • Edukasi hukum usaha dan bisnis berbasis syariah.

  • Pendampingan langsung oleh relawan hukum Muhammadiyah (advokat, dosen, mahasiswa hukum) dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa.

  • Konsultasi legal usaha (perizinan, kontrak, sengketa dagang, dan masalah hukum usaha lainnya) baik offline maupun online.

Kolaborasi:

  • Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH), Fakultas Hukum PTMA.

Output:

  • 1.000 UMKM mendapatkan layanan hukum setiap tahun.
2. Program Legalitas UMKM (NIB, Halal, HKI)

Fasilitasi penerbitan dokumen legal usaha untuk UMKM Muhammadiyah secara kolektif dan sistematis.

Kegiatan:

  • Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha mikro.

  • Sertifikasi halal, PIRT, BPOM, izin edar, dan lainnya.

  • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (merek, paten sederhana, hak cipta).

  • Penyesuaian usaha terhadap Peraturan Pemerintah dan UU Cipta Kerja.

  • Kerja sama dengan OSS (Online Single Submission) dan instansi perizinan daerah.

Output:

  • 10.000 UMKM terdaftar legal dan terlindungi dalam 5 tahun.
3. Workshop dan Edukasi Hukum Usaha Syariah

Peningkatan literasi hukum dalam praktik bisnis berbasis nilai-nilai Islam.

Materi:

  • Hukum perjanjian dan kontrak dagang, serta HKI (merek, paten, hak cipta)

  • Perlindungan konsumen

  • Etika bisnis syariah

  • Edukasi pajak dan regulasi UMKM

Metode:

  • Seminar daring, offline, dan pelatihan berbasis modul.

Output:

  • Tersedianya modul hukum usaha syariah dan terselenggaranya pelatihan rutin.
4. Advokasi Kolektif dan Perlindungan UMKM

Menyuarakan kepentingan UMKM Muhammadiyah dalam kebijakan publik dan memberikan perlindungan hukum.

Kegiatan:

  • Penyusunan standar kode etik dan perlindungan konsumen internal UMKM Muhammadiyah.

  • Penyusunan rekomendasi kebijakan dan keterlibatan dalam forum UMKM nasional.

  • Penguatan kelembagaan dan payung hukum koperasi/kelompok usaha.

  • Advokasi regulasi pro-UMKM.

  • Advokasi terhadap kebijakan daerah/negara yang merugikan UMKM.

  • Penanganan kasus pelanggaran hak UMKM (sengketa merek, distributor, pinjaman online, dsb).

Output:

  • Minimal 5 kebijakan daerah/nasional dipengaruhi oleh advokasi LPUMKM.
5. Sistem Digital Legal UMKM Muhammadiyah

Pembangunan sistem digital untuk pendataan, pelacakan status legalitas, dan manajemen dokumen hukum UMKM.

Fitur:

  • Dashboard legalitas per wilayah

  • Sistem pengingat masa berlaku dokumen

  • Akses arsip dan template dokumen hukum

Output:

  • Platform “Legal Center UMKM Muhammadiyah” berbasis web & mobile.